Krisis Dosen

Bookmark and Share
15 Juni 2017 - 12:25:05 » Diposting oleh : admin » Hits : 3682
Krisis Dosen

 

 

Indonesia terancam mengalami krisis dosen, dalam arti jumlah dosen yang tidak mencakupi dari angka seharusnya. Keadaan ini disebabkan lebihnya dosen berpendidikan sarjana (S1) yang seharusnya tidak bisa menjadi dosen. Kurangnya dosen berpendidikan magister (S2) dan kurangnya dosen berpendidikan doctor (S3). Di sisi lain juga sangat kurangnya dosen berjabatan guru besar alias professor. Keadaan tersebut dinyatakan langsung oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Iptek dan Dikti Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristek-Dikti), Ali Ghufan Mukti. Lebih lanjut disampaikan informasi bahwa dosen berpendidikan sarjana sekarang ini berjumlah 34.393 dari jumlah ideal 0 orang. Dosen berpendidikan Doktor berjumlah sekitar 25.000 dari jumlah ideal 30.000 orang dan jumlah dosen berjabatan guru besar/professor sekitar 6.000 dari jumlah ideal 22.000 orang.

 

Sejak dikeluarkan UU no 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen maka keberadaan dan karakter dosen pada perguruan tinggi diatur secara lebih jelas dan terperinci. Pasal 45 UU menyebutkan dosen wajib memiliki kualifikasi , kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani rohani dan memenuhi kualifikasi lain yang  dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas. Serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Selanjutnya pasal 46 ayat (1) menyebutkan kualifiaksi akademik dosen diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjana yang terakreditasi sesuai bidang keahlian. Dan ayat (2) menyebutkan dosen memiliki kualifikasi akademik minimum lulusan program magister untuk diploma atau program sarjana; dan lulusan program doctor untuk program pascasarjana.

 

Ketentuan dalam UU Guru dan Dosen itulah yang disebut sebagai satu factor penyebab kurangnya dosen di Indonesia, meskipun bukan bearti ketentuan tersebut adalah tidak benar. Mengingat sebelumnya adanya ketentuan tersebut banyak dosen yang pendidikan minimal ‘hanya’ sarjana.

 

Untuk memberikan solusi atas ancaman krisis dosen tersebut maka Kemristek-Dikti menawarkan beasiswa kepada masyarakat yang menginginkannya, tentunya yang memenuhi syarat. Beasiswa yang ditawarkan ialah Beasiswa Pendidikan Pascasarjana Dalam Negeri (BPP-DN). Beasiswa Afirmasi untuk Perguruan Tinggi Negeri baru (BA-PTNB), dan Beasiswa Program Pendidikan Magister menuju Dokter bagi Sarjana Unggul (PMD-SU). Adapun kuota yang diberikan, yakni 1.000 untuk BPP-DN, 150 untuk beasiswa BA-PTNB, dan 260 untuk PMDSU.

 

Penerimaan beasiswa tersebut baik personal yang bersangkutan maupun perguruan tingginya, PTN atau PTS, kalau yang bersangkutan sudah berstatus dosen tetap tentu sangat beruntung karena bisa menghemat dana puluhan juta bahkan bisa ratusan juta rupiah untuk membiayai studi. Kiranya kebijakan Kemristek-Dikti ini perlu disukseskan bersama.

 

Pemberian beasiswa sebagai solusi tentu saja konstruktif namun begitu ada kekurangannya, yaitu diperlukan waktu panjang untuk memetik hasil. Padahal kebutuhan dosen baru saat ini sudah sangat mendesak. Kekurangan kedua, solusi ini tidak menambah jumlah dosen manakala yang mendapat beasiswa sudah berstatus sebagai dosen.

 

Untuk melakukan solusi jangka pendek sebenarnya Kemristek-Dikti bisa mengoptimalkan dosen yang telah memiliki Nomor induk Dosen Khusus (NIDK) di samping dosen yang telah memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN). Selama ini dosen ber-NIDK dapat difungsikan apabila jumlah minimal dosen ber-NIDN per program studi adalah 6 orang. Artinya kalau suatu program studi pada perguruan tinggi tidak memiliki dosen ber-NIDN sebanyak 6 orang maka dosen yang ber-NIDK tidak dapat difungsikan. Dosen ber-NIDK hanya bisa difungsikan kalau sutau program studi memenuhi jumlah minimal dosen ber-NIDN sebanyak 6 orang. Akibatnya banyak program studi terpaksa ditutup gara gara tidak memiliki dosen ber-NIDN sebanyak 6 orang.

 

Dalam ancaman krisis dosen seperti sekarang ini bisa dibuat kebijakan untuk mengoptimalkan dosen ber-NIDK dengan cara memungkin persyaratan minimal jumlah 6 dosen setiap program studi tidak hanya di isi oleh dosen ber-NIDN tetapi bisa diisi doen ber-NIDK sebanyak 6 orang.

 

Mengoptimalkan fungsi tugas dosen ber-NIDK sangat argumentatif karena dalam arealitasnya kebanyakan mereka adalah dosen senior purna bhakti dari PTN. Mereka memiliki banyak pengalaman untuk mendidik mahasiswa dan mengembangkan program studi pada perguruan tinggi.

Dimuat di hari Kedaulatan Rakyat, Rabu Kliwon 14 Juni 2017

 

Penulis adalah Direktur Pascasarjana Pendidikan UST Yogyakarta

 

 

Tags :

Info Terkait

Tinggalkan Komentar

  • Nama
  • Website
  • Komentar
  • Kode Verifikasi
  • 199 + 6 = ?
Banner
SMS Center
PMB
Peninjauan Kurikulum
BIAYA PMB 2023/2024
Online Support
Statistik Member
Member:224 Orang
Member Aktif:224 Orang
Member Baru Hari Ini:0 Orang
Copyright © 2014 Pascasarjana Pendidikan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta. All Rights Reserved
Developed by Beesolution.Net