SENGKARUT (SWA-)PLAGIARISME (Prof. Dr. Sutrisna Wibawa,M.Pd.)

Bookmark and Share
28 April 2021 - 09:02:40 » Diposting oleh : rahmatmulyono » Hits : 2061
SENGKARUT (SWA-)PLAGIARISME (Prof. Dr. Sutrisna Wibawa,M.Pd.)

Humas. 15/03/2021. Perguruan tinggi di Indonesia kini mendapat sorotan publik usai salah satu media menurunkan edisi Wajah Kusam Kampus Februari 2021. Media melaporkan deretan plagiarisme dan swaplagiarisme para akademikus dan beberapa di antaranya pimpinan kampus . Pemberitahaan ini merupakan kritik pedas institusi akademik. Karena kampus harus menjaga marwah etis terhadap ilmu pengetahuan yang objektif, jujur, inklusif dan bertanggung jawab.

        Tugas akademisi sesuai amanat Tri Dharma Perguruan Tinggi adalah pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Masalah plagiarisme yang kini menjadi buah bibir publik berada pada di butir penelitian. Ada atau tidak adanya kewajiban meneliti sebagai prasyarat seseorang akademisi, secara filsafati dosen sebagai ilmuwan haruslah menjalankan kontribusinya terhadap penelitian untuk pengembangan ilmu pengetahuan. Kemudian mempublikasikannya dalam jurnal ilmiah bersakala nasional dan internasional bereputasi.

       Di tengah dorongan terus-menerus dari pemerintah agar kuantitas jurnal yang dihasilkan meningkat, sehingga posisi perguruan tinggi terangkat di kancah internasional, muncul jurnal predator dengan beragam tawaran menggiurkan. Dari kepastian publikasi sampai pendeknya durasi proses penyuntingan, jurnal predator juga membawa masalah bawaan: rawan praktik plagiarism, pemerasan biaya publikasi, hingga kurangnya kualitas artikel karena tidak diseleksi dan disunting secara memadai.

      Seharusnya masalah plagiarisme dan (swa-)plagiarisme sudah selesai di ranah etika akademik seorang akademisi. Kasus yang dialami akademisi kita dewasa ini mencuat ke ruang publik antara lain karena perilaku swaplagiarisme dengan melakukan publikasi ganda di beberapa jurnal internasional.

         Persoalan swaplagiarisme diatur dalam Peraturan Mendiknas No. 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi. Berbagai bentuk praktik plagiarisme diatur secara rinci dan dijelaskan secara spesifik setiap genre karya ilmiah. Namun, dalam peraturan itu swaplagiarisme sama sekali tidak disinggung secara eksplisit.

         Sanksi pelanggaran, bagi mahasiswa mulai dari teguran sampai pembatalan ijazah apabila telah lulus dari proses pendidikan. Dan sanksi bagi dosen mulai dari teguran, pencabutan untuk diusulkan sebagai guru besar, pemberhentian sebagai dosen, sampai pembatalan ijazah yang diperoleh dari perguruan tinggi yang bersangkutan.

        Persoalan (swa-)plagiarisme yang menimpa sebagian akademisi adalah puncak dari gunung es masalah kehidupan kampus. Penulis mengajukan dua solusi yang bersifat manajerial dan teknik agar penanganan preventif dilakukan segenap civitas akademika perguruan tinggi. Pertama, bagi mahasiswa, menyangkut bagaimana sistem terbimbing, terdokumentasi, serta terbuka hendaknya dilakukan selama mahasiswa melakukan penulisan karya ilmiah (skripsi, tesis, disertasi, dan artikel jurnal). Bagi dosen, ada pengaturan dan penelaahan yang ketat mulai pengajuan proposal, seminar proposal, pengambilan data, seminar laporan penelitian, sampai penulisan artikel jurnal. Khusus untuk penulisan artikel jurnal, meski praktiknya banyak dilakukan secara individual, seyogyianya tetap berbasis kerjasama kelompok. Kerjasama ini akan membentuk budaya tegur-sapa sesama akademisi melalui saling meninjau hasil tulisan sebelum dikirimkan ke jurnal.

      Kedua, peran teknis lewat aplikasi penting dilakukan. Aplikasi seperti Turnitin, misalnya dapat dioptimalkan sebagai bentuk penyelidikan atas hasil tulisan berdasarkan kesamaan dengan sumber-sumber lain yang termuat di internet. Namun, ia hanya membantu sejauh mana kesamaan itu dipresentasikan sehingga diketahui seberapa persen tingkat toleransinya. Selebihnya ia tidak bisa dapat mendeteksi plagiarisme ide, gagasan, atau konsep lainnya yang cenderung nonverbatim. Satu-satunya alat pendeteksi signifikan, adalah kejujuran, tanggung jawab, dan akal sehat. Problem plagiarisme dan (swa-)plagiarisme harus menjadi momen refleksi kita bersama untuk menjaga sekaligus membangun ekosistem akademik di perguruan tinggi agar lebih kokoh, otonom, dan bermartabat. Tanpa kesadaran dan kerja bersama dari berbagai pihak semua itu sulit diwujudkan.

(Penulis adalah Rektor UNY Periode Tahun 2016-2020, kini Dosen Pascasarjana Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa). Artikel dimuat pada Kedaulatan Rakyat, 15 Maret 2021, kolom Analisis.

Salam Humas

Ki RM

Info Terkait

Tinggalkan Komentar

  • Nama
  • Website
  • Komentar
  • Kode Verifikasi
  • 120 + 9 = ?
Banner
SMS Center
PMB
Peninjauan Kurikulum
BIAYA PMB 2023/2024
Online Support
Statistik Member
Member:224 Orang
Member Aktif:224 Orang
Member Baru Hari Ini:0 Orang
Copyright © 2014 Pascasarjana Pendidikan Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta. All Rights Reserved
Developed by Beesolution.Net